Memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 443/Kep.189/Hukham/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana, wabah penyakit akibar Covid-19 di Jawa Barat, yang menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19 hingga tanggal 29 Mei 2020 yang dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan; serta keputusan rapat pimpinan Ikopin yang diperluas, pada tanggal 23 Maret 2020, dianggap perlu melakukan penyesuaian atas Surat Edaran Rektor Ikopin No: 041/Ikopin/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, sebagai berikut:
Pelaksanaan UTS, Perkuliahan Pasca UTS dan Pelaksanaan UAS
- Memperpanjang masa penon-aktifan seluruh kegiatan akademik di lingkungan kampus hingga tanggal 29 Mei 2020;
- Ujian Tengah Semester (UTS), akan dilaksanakan secara daring (online) mulai hari Senin 30 Maret 2020 sampai dengan 10 April 2020;
- Perkuliahan pasca UTS akan dilaksanakan secara daring mulai tanggal 12 April 2020 sampai dengan 12 Juni 2020;
- UAS akan diselenggarakan secara daring mulai tanggal 15 Juni hingga 27 Juni 2020;
- Mahasiswa diwajibkan melaksanakan pembelajaran terstruktur dan mandiri sesuai dengan tugas dan arahan Dosen pengajar mata kuliah masing-masing;
- Pelaksanaan Kuliah Semester Pendek, Kelas Karyawan dan Magister Manajemen disesuaikan dengan kesiapan mahasiswa, dikoordinir oleh program studi masing-masing;
- Seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan terkait dengan pelaksanaan UTS, perkuliahan pasca UTS dan UAS tetap diberlakukan kepada seluruh mahasiswa;
- Penyelesaian administratif keuangan (SPP Mahasiswa) dapat ditransfer melalui rekening :
a. Bank Mandiri dengan nomor rekening : 132-00-0082828-6 atas nama : IKOPIN ; atau
b. Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening : 7777 222 303 atas nama : IKOPIN ; atau
c. Bank BJB dengan nomor rekening : 04600 10020 488 atas nama: IKOPIN; atau
d. Bank BCA dengan nomor rekening : 2833 022 482 atas nama : IKOPIN.
Catatan: Bukti transfer agar di screenshot (capture) dan dikirim ke nomor ponsel : 0822-1889-7721 - Libur Idul Fitri diselenggarakan sesuai kalender akademik
Pelaksanaan Bimbingan Tugas Akhir:
- Pelaksanaan bimbingan tetap dilakukan secara online dengan masing-masing dosen pembimbing;
- Pelaksanaan seminar usulan penelitian akan dilakukan secara online, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Mahasiswa mendapatkan persetujaun Dosen Pembimbing untuk rencana penelitiannya;
b. Mahasiswa menghubungi Dosen Penelaah dan menyampaikan draft UP nya untuk mendapatkan telaahan (waktu yang tersedia maksimum 7 hari kerja);
c. Dosen Penelaah memberikan masukan secara tertulis dan menyampaikannya kepada Dosen Pembimbing dan mahasiswa yang bersangkutan melalui email masing-masing Pembimbing;
d. Pembimbing bersama para penelaah menetapkan jadwal seminar daring;
e. Pelaksanaan seminar daring, penelaah memberikan komen dan penilaian sesuai dengan format yang telah disiapkan oleh Prodi, untuk diserahkan kepada pembimbing utama (jika terdapat 2 orang pembimbing);
f. Pembimbing menyampaikan simpulan dan penilaian hasil seminar baik kepada para penelaah maupun kepada mahasiswa serta melaporkan seluruh rangkaian pelaksanaan seminar daring kepada Direktur Prodi. - Direktur Program Studi brtindak sebagai koordinator pelaksanaan seminar, mencakup pendaftaran, penjadwalan dan pelaksanaannya.
Kegiatan Akademik Lainnya yang dihentikan selama kampus non-aktif adalah:
- Kegiatan praktik/ magang dan penelitian;
- Pelaksanaan Ujian Sertifikasi MOS dan TOEFL diundurkan hingga ada ketetapan waktu pelaksanaan terbaru.
Ttd.
Rektor Ikopin