PERPANJANGAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN IKOPIN

Memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 443/Kep.189/Hukham/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana, wabah penyakit akibar Covid-19 di Jawa Barat, yang menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19 hingga tanggal 29 Mei 2020 yang dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan; serta keputusan rapat pimpinan Ikopin yang diperluas, pada tanggal 23 Maret 2020, dianggap perlu melakukan penyesuaian atas Surat Edaran Rektor Ikopin No: 041/Ikopin/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, sebagai berikut:

Pelaksanaan UTS, Perkuliahan Pasca UTS dan Pelaksanaan UAS

  1. Memperpanjang masa penon-aktifan seluruh kegiatan akademik di lingkungan kampus hingga tanggal 29 Mei 2020;
  2. Ujian Tengah Semester (UTS), akan dilaksanakan secara daring (online) mulai hari Senin 30 Maret 2020 sampai dengan 10 April 2020;
  3. Perkuliahan pasca UTS akan dilaksanakan secara daring mulai tanggal 12 April 2020 sampai dengan 12 Juni 2020;
  4. UAS akan diselenggarakan secara daring mulai tanggal 15 Juni hingga 27 Juni 2020;
  5. Mahasiswa diwajibkan melaksanakan pembelajaran terstruktur dan mandiri sesuai dengan tugas dan arahan Dosen pengajar mata kuliah masing-masing;
  6. Pelaksanaan Kuliah Semester Pendek, Kelas Karyawan dan Magister Manajemen disesuaikan dengan kesiapan mahasiswa, dikoordinir oleh program studi masing-masing;
  7. Seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan terkait dengan pelaksanaan UTS, perkuliahan pasca UTS dan UAS tetap diberlakukan kepada seluruh mahasiswa;
  8. Penyelesaian administratif keuangan (SPP Mahasiswa) dapat ditransfer melalui rekening :
    a. Bank Mandiri dengan nomor rekening : 132-00-0082828-6 atas nama : IKOPIN ; atau
    b. Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening : 7777 222 303 atas nama : IKOPIN ; atau
    c. Bank BJB dengan nomor rekening : 04600 10020 488 atas nama: IKOPIN; atau
    d. Bank BCA dengan nomor rekening : 2833 022 482 atas nama : IKOPIN.
    Catatan: Bukti transfer agar di screenshot (capture) dan dikirim ke nomor ponsel : 0822-1889-7721
  9. Libur Idul Fitri diselenggarakan sesuai kalender akademik

Pelaksanaan Bimbingan Tugas Akhir:

  1. Pelaksanaan bimbingan tetap dilakukan secara online dengan masing-masing dosen pembimbing;
  2. Pelaksanaan seminar usulan penelitian akan dilakukan secara online, dengan tahapan sebagai berikut:
    a. Mahasiswa mendapatkan persetujaun Dosen Pembimbing untuk rencana penelitiannya;
    b. Mahasiswa menghubungi Dosen Penelaah dan menyampaikan draft UP nya untuk mendapatkan telaahan (waktu yang tersedia maksimum 7 hari kerja);
    c. Dosen Penelaah memberikan masukan secara tertulis dan menyampaikannya kepada Dosen Pembimbing dan mahasiswa yang bersangkutan melalui email masing-masing Pembimbing;
    d. Pembimbing bersama para penelaah menetapkan jadwal seminar daring;
    e. Pelaksanaan seminar daring, penelaah memberikan komen dan penilaian sesuai dengan format yang telah disiapkan oleh Prodi, untuk diserahkan kepada pembimbing utama (jika terdapat 2 orang pembimbing);
    f. Pembimbing menyampaikan simpulan dan penilaian hasil seminar baik kepada para penelaah maupun kepada mahasiswa serta melaporkan seluruh rangkaian pelaksanaan seminar daring kepada Direktur Prodi.
  3. Direktur Program Studi brtindak sebagai koordinator pelaksanaan seminar, mencakup pendaftaran, penjadwalan dan pelaksanaannya.

Kegiatan Akademik Lainnya yang dihentikan selama kampus non-aktif adalah:

  1. Kegiatan praktik/ magang dan penelitian;
  2. Pelaksanaan Ujian Sertifikasi MOS dan TOEFL diundurkan hingga ada ketetapan waktu pelaksanaan terbaru.

Ttd.
Rektor Ikopin

slot88

slot thailand

mpo500

mpo777

maxwin138

slot88