PENGUMUMAN LULUSAN YANG BELUM MENGAJUKAN PEMBUATAN IJAZAH
Pengajuan Pembuatan Ijazah : KLIK DISINI
DAFTAR LULUSAN YANG BELUM MENGAJUKAN PEMBUATAN IJAZAH
PER 12 JANUARI 2021
NRP | NAMA | PROGRAM STUDI | KONSENTRASI | ANGKATAN |
---|---|---|---|---|
C1140071 | Faradiba Sunardi | S1 MANAJEMEN | MANAJEMEN BISNIS | 2014 |
C1140286 | Marlina Inggrit Suryani Letto | S1 MANAJEMEN | MANAJEMEN KEUANGAN | 2014 |
C1140328 | Mia Faudjiah | S1 MANAJEMEN | MANAJEMEN BISNIS | 2014 |
C1150184 | Mayfickie Master Immanuel Paparang | S1 MANAJEMEN | MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | 2015 |
C1150419 | Endah Setia Wati | S1 MANAJEMEN | MANAJEMEN KEUANGAN | 2015 |
C1150528 | Nita Oktaviani Hermawati | S1 MANAJEMEN | MANAJEMEN KEUANGAN | 2015 |
C1150545 | Tri Lita Sari | S1 MANAJEMEN | MANAJEMEN BISNIS | 2015 |
C1160139 | Yunia Lestari | S1 MANAJEMEN | MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | 2016 |
PERBAIKAN PEMUTAKHIRAN DATA MAHASISWA PADA PDDIKTI
FORMULIR : KLIK DISINI
DOWNLOAD :
PENGUMUMAN PEMUTAKHIRAN DATA MAHASISWA PADA PDDIKTI KLIK DISINI
MATERI PENINGKATAN KAPASITAS DOSEN DAN PERSIAPAN PBM ONLINE SEMESTER GANJIL 2020/2021
-
Materi dari Dr. Rima Elya Dasuki, S.E., M.Sc. Download
-
Materi dari Dr. H. Dandan Irawan, S.E., M.Sc. Download
-
Materi dari Hj. Yeni Wipartini, S.E., M.T.
a. Ekonomi Mikro Download
b. Manajemen Risiko Download
-
Panduan Zoho Form Bagi Dosen Ikopin Klik Disini
PEMUTAKHIRAN DATA MAHASISWA PADA PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
PERPANJANGAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN IKOPIN
Memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 443/Kep.189/Hukham/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana, wabah penyakit akibar Covid-19 di Jawa Barat, yang menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19 hingga tanggal 29 Mei 2020 yang dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan; serta keputusan rapat pimpinan Ikopin yang diperluas, pada tanggal 23 Maret 2020, dianggap perlu melakukan penyesuaian atas Surat Edaran Rektor Ikopin No: 041/Ikopin/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, sebagai berikut:
Pelaksanaan UTS, Perkuliahan Pasca UTS dan Pelaksanaan UAS
- Memperpanjang masa penon-aktifan seluruh kegiatan akademik di lingkungan kampus hingga tanggal 29 Mei 2020;
- Ujian Tengah Semester (UTS), akan dilaksanakan secara daring (online) mulai hari Senin 30 Maret 2020 sampai dengan 10 April 2020;
- Perkuliahan pasca UTS akan dilaksanakan secara daring mulai tanggal 12 April 2020 sampai dengan 12 Juni 2020;
- UAS akan diselenggarakan secara daring mulai tanggal 15 Juni hingga 27 Juni 2020;
- Mahasiswa diwajibkan melaksanakan pembelajaran terstruktur dan mandiri sesuai dengan tugas dan arahan Dosen pengajar mata kuliah masing-masing;
- Pelaksanaan Kuliah Semester Pendek, Kelas Karyawan dan Magister Manajemen disesuaikan dengan kesiapan mahasiswa, dikoordinir oleh program studi masing-masing;
- Seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan terkait dengan pelaksanaan UTS, perkuliahan pasca UTS dan UAS tetap diberlakukan kepada seluruh mahasiswa;
- Penyelesaian administratif keuangan (SPP Mahasiswa) dapat ditransfer melalui rekening :
a. Bank Mandiri dengan nomor rekening : 132-00-0082828-6 atas nama : IKOPIN ; atau
b. Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening : 7777 222 303 atas nama : IKOPIN ; atau
c. Bank BJB dengan nomor rekening : 04600 10020 488 atas nama: IKOPIN; atau
d. Bank BCA dengan nomor rekening : 2833 022 482 atas nama : IKOPIN.
Catatan: Bukti transfer agar di screenshot (capture) dan dikirim ke nomor ponsel : 0822-1889-7721 - Libur Idul Fitri diselenggarakan sesuai kalender akademik
Pelaksanaan Bimbingan Tugas Akhir:
- Pelaksanaan bimbingan tetap dilakukan secara online dengan masing-masing dosen pembimbing;
- Pelaksanaan seminar usulan penelitian akan dilakukan secara online, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Mahasiswa mendapatkan persetujaun Dosen Pembimbing untuk rencana penelitiannya;
b. Mahasiswa menghubungi Dosen Penelaah dan menyampaikan draft UP nya untuk mendapatkan telaahan (waktu yang tersedia maksimum 7 hari kerja);
c. Dosen Penelaah memberikan masukan secara tertulis dan menyampaikannya kepada Dosen Pembimbing dan mahasiswa yang bersangkutan melalui email masing-masing Pembimbing;
d. Pembimbing bersama para penelaah menetapkan jadwal seminar daring;
e. Pelaksanaan seminar daring, penelaah memberikan komen dan penilaian sesuai dengan format yang telah disiapkan oleh Prodi, untuk diserahkan kepada pembimbing utama (jika terdapat 2 orang pembimbing);
f. Pembimbing menyampaikan simpulan dan penilaian hasil seminar baik kepada para penelaah maupun kepada mahasiswa serta melaporkan seluruh rangkaian pelaksanaan seminar daring kepada Direktur Prodi. - Direktur Program Studi brtindak sebagai koordinator pelaksanaan seminar, mencakup pendaftaran, penjadwalan dan pelaksanaannya.
Kegiatan Akademik Lainnya yang dihentikan selama kampus non-aktif adalah:
- Kegiatan praktik/ magang dan penelitian;
- Pelaksanaan Ujian Sertifikasi MOS dan TOEFL diundurkan hingga ada ketetapan waktu pelaksanaan terbaru.
Ttd.
Rektor Ikopin
PEMBAYARAN SPP SELAMA MASA NON-AKTIF KEGIATAN KAMPUS
Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa IKOPIN Program Sarjana, Diploma, dan Magister. Sehubungan dengan adanya masa Non-Aktif Kegiatan Kampus dalam mminimalkan COVID-19 sejak tanggal 16 Maret s.d. 27 Maret 2020, maka untuk pembayaran PP Mahasiswa dapat dilakukan melalui Rekening IKOPIN, sebagai berikut :
- Bank Mandiri Norek 132-00-0082828-6 atas nama IKOPIN
- Bank BJB Norek 0460010020488 atas nama IKOPIN
- Bank BCA Norek 28330022482 atas nama IKOPIN
- Bank Syariah Mandiri Norek 7777222303 atas nama IKOPIN
Setelah dilakukan pembayaran konfirmasi dapat dikirim melalui Email (Bukti pembayaran di-Upload : keuangan.ikopin@gmail.com dengan subjek (Nama-NRP-Pembayaran Semester). Contoh : Lita-C11900x-Semester Genap 2019/2020.
Ttd.
Kabag Keuangan